Kebijakan Privasi
Tata kelola perlindungan rekam medis dan data pribadi operasional faskes Anda yang selaras dengan UU PDP No. 27/2022.
Draf — Menunggu Tinjauan Hukum oleh Penasihat Hukum Resmi
Kebijakan ini merupakan draf rancangan awal AI. Untuk platform layanan kesehatan yang mengelola rekam medis terpadu nasional berdasarkan UU PDP No. 27/2022, dokumen ini wajib ditinjau dan disetujui secara tertulis oleh penasihat hukum resmi sebelum diunggah sebagai dokumen yang mengikat secara hukum.
1. Kepemilikan & Pengendalian Data
Seluruh rekam medis pasien yang diunggah ke platform SEHA sepenuhnya dimiliki dan dikendalikan oleh fasilitas kesehatan terkait (faskes). SEHA bertindak sebagai prosesor data medis klinis, bukan pengendali data.
2. Pengamanan Enkripsi Pasien
Rekam medis dienkripsi selama transfer (in transit) dan penyimpanan (at rest) menggunakan enkripsi standar AES-256. Kami membatasi akses operator internal untuk menjamin kerahasiaan data medis pasien Anda.
3. Hak Akses & Persetujuan (Consent)
Sistem SEHA menyediakan modul penanganan persetujuan terstruktur dari pasien sebelum data rekam medis dibagikan ke server SATUSEHAT MoH, mematuhi syarat legalitas pelaporan.