Data pasien itu amanah
Kami memperlakukannya begitu: enkripsi AES-256, server di Indonesia, dan kepatuhan UU PDP No. 27/2022. Semua bisa Anda periksa di halaman ini.
Kepatuhan UU PDP No. 27/2022
Persetujuan eksplisit pasien, pembatasan akses data medis, dan hak penghapusan data — dirancang ke dalam arsitektur, bukan ditambal belakangan.
Baca detail teknisnyaEnkripsi ganda: AES-256 & TLS 1.3
Rekam medis, vital sign, dan e-resep terenkripsi AES-256 saat disimpan, dan dilindungi TLS 1.3 selama transmisi ke jaringan SATUSEHAT.
Baca detail teknisnyaData residency di Indonesia
Seluruh data faskes disimpan di pusat data domestik tersertifikasi Tier III — memenuhi mandat penyimpanan rekam medis dalam negeri.
Baca detail teknisnyaKontrol berstandar ISO 27001
SMKI berlandaskan kontrol ISO/IEC 27001: audit eksternal berkala, uji penetrasi rutin (VAPT), dan MFA untuk seluruh akses operator.
Komitmen keamanan & privasi SEHA
Tim IT Anda punya pertanyaan lebih dalam?
Ajak mereka ikut demo — arsitektur enkripsi, alur data, dan kepatuhan bisa dibedah bareng tim kami.