Kedaulatan Data & Data Residency
Data pasien Indonesia tinggal di Indonesia. Begini cara kami memastikannya — dari pilihan pusat data sampai jalur transmisinya.
Kepatuhan Regulasi Nasional
Infrastruktur cloud SEHA sepenuhnya mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta aturan khusus Kemenkes mengenai penyimpanan rekam medis elektronik wajib di dalam negeri.
Pusat Data Tier-IV di Indonesia
Data klinis dan operasional faskes dienkripsi dan disimpan di pusat data Tier-IV lokal dengan ketersediaan tinggi, cadangan redundan, serta pengawasan keamanan fisik ketat selama 24 jam.
Sovereign Encryption & Audit Trail
Kunci enkripsi dikelola secara terpusat untuk memastikan bahwa hanya faskes Anda yang memiliki hak akses membaca data pasien. Setiap akses rekam medis dicatat secara permanen dalam sistem log audit yang tidak dapat diubah.